Bismillahirrahmanirrahim.. Assalamu ‘alaikum warahmatullahhi
wabarakatuh. ammaaba'du..
Alhamdulillaaah,. Allah masih memberikan
saya kesempatan untuk berbagi sedikit ilmu kepada teman-teman pembaca sekalian.
Shalawat dan salam semoga selalu tertuju pada baginda Rasulallah Shalallahu
Alaihi Wassalam. juga kepada shahabat-shahabatnya.
Sebenarnya banyak sekali yang mestinya
saya tulis dan bagikan kepada teman-teman sekalian. meskipun hal-hal remeh yang
lumrah sekali dibahas dimana-mana. Tetapi mungkin hari inilah kesempatannya.
Postingan saya kali ini. Saya akan mencoba membahas tentang MLM dan RIBA.
InsyaAllah semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat meskipun sedikit,
InsyaAllah Fiitaufiqi Billah..
RIBA
Riba secara literal bermakna "Tambahan" (Al-Ziyadah). Sedangkan menurut istilah Imam Ibnu Al-'Arabi mendefinisikan riba dengan semua tambahan dan tidak disertai dengan adanya pertukaran konpensasi.
Seluruh Ulama bersepakat mengenai Keharaman Riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh mengusai harta riba dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya. jika pemiliknya sudah diketahui. dan ia berhak atas pokok hartanya saja.
Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah telah berfirman yang artinya ;
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Riba dalam Jual-Beli
Dalam Jual-Beli, ada terdapat dua jenis Riba, yakni Riba Fadhl dan Riba Nasiyah.
Riba Fadhl, adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang. Sedangkan Riba Nasiyah, adalah riba yang terjadi Karen penundaan, sebab makna dari Nasiyah sendiri adalah penundaan atau penagguhan.
MLM "Multi Level Marketing"
Langsung saja, Mungkin teman-teman sudah
tahu atau apa itu MLM atau MultiLevelMarketing. saya akan memperkenalkannya lagi
dan saya akan jelaskan lagi tentang apa dan bagaimana konsepnya.
MLM adalah sistem penjualan yang
memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan
ini mengunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang atau produk
dagangannya.
Promotor atau biasa disebut dengan (Upline) adalah anggota yang sudah
mendapatkan hak dan keanggptaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan atau biasa
disebut (Downline) adalah
anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada
beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai
syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran
berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi atau otomatis terjadi
jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian
komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atau perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan ditingkat
konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena
secara tidak langsung telah membantu kelancaran kontribusi.
Untuk menjadi anggota MLM pada perusahaan
yang menggunakan jasa ini, peserta biasanya diharuskan mengisi formulir dan
membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk
tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak
mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk
tersebut adalah sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
Sekarang kita membahas “MLM menurut pandangan ISLAM”
Suatu perusahaan atau
lembaga bisnis pastinya akan berusaha memaksimalkan kinerja agar pemasaran
produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang bisa terus meningkat,
diantaranya dengan menerapkan system MLM atau Multi Level Marketing.
System pemasaran dan
penjualan dengan MLM semakin marak. Semakin banyak produk yang dipasarkan
dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang
lebih murah dengan menjadi member pada perusahaan yang menggunakan system MLM
tersebut.
Dalam beberapa
prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan anggotanya. Sehingga mereka
bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus yang
dijanjikan tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan
bonus, bukan karena butuh produk yang dijual. (kebanyakan dikondisi yang
sekarang sih seperti itu yaa :D )
Nah, point dari tulisan
ini adalah Hukum melakukan transaksi
jual beli dengan system MLM atau Multi
Level Marketing ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan diperbolehkan
oleh Syari’at ? atau malah dlarang ?
Sebagai seorang Muslim,
diharuskan kita memperhatikan masalah Halal dan Haram. Segala yang haram harus
dijauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang atau
nafkah haram baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya, yang dikonsumsi akan
menyebabkan ibadah kita tidak diterima dan doa kita tidak diIjabah atau tidak
dikabulkan. Dan keharaman akan selalu menjadi sebab datangnya Musibah. Mungkin cara
ini bisa dibilang baik, agar bisa menyikapis system MLM ini. Kita harus
memastikan hukumnya, dibenarkan oleh Syari’at atau tidak. Secara konvensional system
MLM yang banyak marak atau berkembang dimasyarakat hukumnya haram dengan beberapa
alas an yang akan saya bahas. Walaupun masih banyak sekali alasan yang
menguatkan bahwa praktek MLM tersebut haram dilakukan.
Tentu saja, boleh atau
tidaknya system MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas label
Syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan
penjualan barang dengan system MLM yang berlabel Syariah perlu dikaji atau
dibahas setuntas-tuntasnya secara khusus. Adakah kaidah dasar syari’ah yang
dilarangnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan ?
Berikut beberapa alasan
yang mengharamkan system MLM ;
Pertama, dalam praktek atau transaksi yang menggunakan
metode MLM, seorang anggota mempuanyai dua kedudukan ; Kedudukan Pertama, sebagai pembeli produk. Karena dia membeli
produk secara langsung dari perusahaan atau dari makelar atau dari anggota yang
sudah menjadi member dari perusahaan MLM tersebut. Pada setiap pembelian
biasanya pembeli akan mendapatkan potongan harga.
Kedudukan Kedua, sebagai makelar.
Karena selain membeli produk, pembeli juga harus berusaha merekrut anggota
baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum melakukan satu akad dengan
menghasilkan 2 akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan sebagai makelar?
Tentu, dalam Islam itu
dilarang, berikut terjemahan dari dalil yang mengharamkan atau melarang
transaksi tersebut ;
“ Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembtelian dalam
satu pembelian.” (H.R. Tirmidzi, Nasa’I dan Ahmad. Berkata imam Tirmidzi :
Hadits ini berasal dari Abu Hurairah dan Hadits ini hasan Shahih dan bisa
menjadi pedomal amal.)
Al-Imam Syafi’I rahimahullah
berkata tentang hadits ini, sebagai mana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jika
seseorang mengatakan, ‘aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan
syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu
sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu.” (Tirmidzi, Dar al
Kutub al Ilmiyah. Juz : 3 hlm. 533)
Kesimpulan dari
perkataan Imam Syafi’I di atas bahwa melakukan dua macam akad dalam satu
transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan
hadits diatas.
Hadits berikutnya ;
“Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua
syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau
jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (H.R. Abu Daud)
Hadits diatas juga
menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti
melakukan akad utang piutang dan jual-beli, satu dengan yang lainnya saling
mengikat. Contohnya seperti percakapan berikut : seorang berkata kepada
temannya, “saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan
mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diHaramkan transaksi ini adalah
tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat
yang belum tentu terjadi. (Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4 hlm. 358)
Kedua, Di dalam MLM
terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (Samsarah) dibolehkan dalam Islam, yaitu transaksi dimana pihak
pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan mempertemukannya
dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memarkan produk, tetapi
memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggoa MLM memasarkan produk
kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran
berantai. Dan ini tidak dibolehkan atau diharamkan karena akadnya mengandung Gharar dan Spekulatif. (daya tariknya ya
ini, komisi atau bonus. Jadi aja anak muda yang pemikirannya duit,duit,duit
jadi masuk lubang curut. “kutipan mba Isni :D”)
Ketiga, Didalam
MLM terdapat unsur perjudian. Karena seseorang
ketika memebeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan
karena ingin memanfaatkan produk tersebut tetapi dia membelinya sebagai sarana
untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang
tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu didapatkan juga.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang
dimeja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak,
padahal keuntungan tersebut belum tentu didapatkan.
Keempat,
didalam MLM banyak terdapat unsur Gharar
(Spekulatif) atau sesuatu yang
tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat. Karena anggota yang sudah membeli
produk tadi mengharap keuntungan lebih banyak. Tetapi dia sendiri mengetahui
apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah rugi.
Dan Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang
mengandung Gharar. Sebagaimana Terjemah
hadits berikut :
“Rasulallah shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang jual-beli dengan cara al-hashah. (yaitu; jual beli dengan
melempar krikil) dengan cara lain mengandung unsur Gharar (Spekulatif).” (H.R.
Muslim, no; 2783)
Kelima, dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum
jual-beli. Diantaranya seperti kaidah; Al
Ghunmu bi al Ghurmi. Yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga
yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak
yang dirugikan yaitu mereka yang berada di level rendah atau paling bawah (Downline). Karena merekalah yang
sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru. Tetapi keuntungannya yang
menikmati adalah pihak-pihak yang berada dilevel atas atau yang biasa disebut sebagai
Promotor (Upline). Dan ini bisa
disebut dalam konteks “Bersenang-senang diatas penderitaan orang lain.” Belum
lagi ketika anggota yang berada dilevel bawah (Downline) susah mendapatkan atau melakukan perekrutan anggota baru,
mereka akan semakin merugi.
Keenam,
Sebagian Ulama mengatakan bahwa transaksi MLM atau Multi Level Marketing mengandung Riba
Fadhl seperti yang dijelaskan diatas sebelumnya. Karena anggotanya membayar
sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan lebih besar darinya, seakan-akan
ia menukar uang dengan uang sejumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan Riba Fadhl (Selisih nilai). Begitu juga
termasuk dalam Riba Nasiyah, karena
anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada
lain hanya sarana atau menjadi media Barter uang tersebut bukan menjadi tujuan
anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi.
Jadi kesimpulan dari bahasan atau tulisan yang membahas tentang
RIBA dan MLM “ MLM menurut pandangan ISLAM” Hukumnya adalah haram.
Alhamdulillah.. semoga tulisan ini memberi manfaat untuk
teman-teman pembaca sekalian. Billahi taufiq wal hidayah, Wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh..
Daftar Pustaka : ''Dar al Kutub al Ilmiyah''