Kamis, 08 Oktober 2015

RIBA dan MLM, (MLM "MultiLevelMarketing" dalam pandangan ISLAM)

Bismillahirrahmanirrahim.. Assalamu ‘alaikum warahmatullahhi wabarakatuh. ammaaba'du..

Alhamdulillaaah,. Allah masih memberikan saya kesempatan untuk berbagi sedikit ilmu kepada teman-teman pembaca sekalian. Shalawat dan salam semoga selalu tertuju pada baginda Rasulallah Shalallahu Alaihi Wassalam. juga kepada shahabat-shahabatnya.
Sebenarnya banyak sekali yang mestinya saya tulis dan bagikan kepada teman-teman sekalian. meskipun hal-hal remeh yang lumrah sekali dibahas dimana-mana. Tetapi mungkin hari inilah kesempatannya. Postingan saya kali ini. Saya akan mencoba membahas tentang MLM dan RIBA. InsyaAllah semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat meskipun sedikit, InsyaAllah Fiitaufiqi Billah..

RIBA
     Riba secara literal bermakna "Tambahan" (Al-Ziyadah). Sedangkan menurut istilah Imam Ibnu Al-'Arabi mendefinisikan riba dengan semua tambahan dan tidak disertai dengan adanya pertukaran konpensasi.
Seluruh Ulama bersepakat mengenai Keharaman Riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh mengusai harta riba dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya. jika pemiliknya sudah diketahui. dan ia berhak atas pokok hartanya saja.
   Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah telah berfirman yang artinya ;

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. 

Riba dalam Jual-Beli
   Dalam Jual-Beli, ada terdapat dua jenis Riba, yakni Riba Fadhl dan Riba Nasiyah. 
Riba Fadhladalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang. Sedangkan Riba Nasiyah, adalah riba yang terjadi Karen penundaan, sebab makna dari Nasiyah  sendiri adalah penundaan atau penagguhan.


MLM "Multi Level Marketing"
   Langsung saja, Mungkin teman-teman sudah tahu atau apa itu MLM atau MultiLevelMarketing. saya akan memperkenalkannya lagi dan saya akan jelaskan lagi tentang apa dan bagaimana konsepnya.
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini mengunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang atau produk dagangannya. 
Promotor atau biasa disebut dengan (Upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak dan keanggptaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan atau biasa disebut (Downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi atau otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atau perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan ditingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran kontribusi.
Untuk menjadi anggota MLM pada perusahaan yang menggunakan jasa ini, peserta biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut adalah sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.


Sekarang kita membahas “MLM menurut pandangan ISLAM
    Suatu perusahaan atau lembaga bisnis pastinya akan berusaha memaksimalkan kinerja agar pemasaran produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang bisa terus meningkat, diantaranya dengan menerapkan system MLM atau Multi Level Marketing.
System pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Semakin banyak produk yang dipasarkan dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member pada perusahaan yang menggunakan system MLM tersebut.
Dalam beberapa prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan anggotanya. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus yang dijanjikan tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh produk yang dijual. (kebanyakan dikondisi yang sekarang sih seperti itu yaa :D )

Nah, point dari tulisan ini adalah Hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM atau Multi Level Marketing ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan diperbolehkan oleh Syari’at ? atau malah dlarang  ?

Sebagai seorang Muslim, diharuskan kita memperhatikan masalah Halal dan Haram. Segala yang haram harus dijauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang atau nafkah haram baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya, yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadah kita tidak diterima dan doa kita tidak diIjabah atau tidak dikabulkan. Dan keharaman akan selalu menjadi sebab datangnya Musibah. Mungkin cara ini bisa dibilang baik, agar bisa menyikapis system MLM ini. Kita harus memastikan hukumnya, dibenarkan oleh Syari’at atau tidak. Secara konvensional system MLM yang banyak marak atau berkembang dimasyarakat hukumnya haram dengan beberapa alas an yang akan saya bahas. Walaupun masih banyak sekali alasan yang menguatkan bahwa praktek MLM tersebut haram dilakukan.

Tentu saja, boleh atau tidaknya system MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas label Syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan penjualan barang dengan system  MLM  yang berlabel Syariah perlu dikaji atau dibahas setuntas-tuntasnya secara khusus. Adakah kaidah dasar syari’ah yang dilarangnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan ?
Berikut beberapa alasan yang mengharamkan system MLM ;

Pertama, dalam praktek atau transaksi yang menggunakan metode MLM, seorang anggota mempuanyai dua kedudukan ; Kedudukan Pertama, sebagai pembeli produk. Karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau dari makelar atau dari anggota yang sudah menjadi member dari perusahaan MLM tersebut. Pada setiap pembelian biasanya pembeli akan mendapatkan potongan harga.
Kedudukan Kedua, sebagai makelar. Karena selain membeli produk, pembeli juga harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan 2 akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan sebagai makelar?
Tentu, dalam Islam itu dilarang, berikut terjemahan dari dalil yang mengharamkan atau melarang transaksi tersebut ;

Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembtelian dalam satu pembelian.” (H.R. Tirmidzi, Nasa’I dan Ahmad. Berkata imam Tirmidzi : Hadits ini berasal dari Abu Hurairah dan Hadits ini hasan Shahih dan bisa menjadi pedomal amal.)

Al-Imam Syafi’I rahimahullah berkata tentang hadits ini, sebagai mana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jika seseorang mengatakan, ‘aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu.” (Tirmidzi, Dar al Kutub al Ilmiyah. Juz : 3 hlm. 533)
Kesimpulan dari perkataan Imam Syafi’I di atas bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadits diatas.

Hadits berikutnya ;

Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (H.R. Abu Daud)

Hadits diatas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual-beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya seperti percakapan berikut : seorang berkata kepada temannya, “saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diHaramkan transaksi ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4 hlm. 358)

 Kedua, Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (Samsarah) dibolehkan dalam Islam, yaitu transaksi dimana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan mempertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggoa MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan atau diharamkan karena akadnya mengandung Gharar dan Spekulatif. (daya tariknya ya ini, komisi atau bonus. Jadi aja anak muda yang pemikirannya duit,duit,duit jadi masuk lubang curut. “kutipan mba Isni :D”)

Ketiga, Didalam MLM terdapat unsur perjudian. Karena seseorang ketika memebeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan produk tersebut tetapi dia membelinya sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu didapatkan juga.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang dimeja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu didapatkan.
Keempat, didalam MLM banyak terdapat unsur Gharar (Spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat. Karena anggota yang sudah membeli produk tadi mengharap keuntungan lebih banyak. Tetapi dia sendiri mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah rugi.

Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung Gharar. Sebagaimana Terjemah hadits berikut :

Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual-beli dengan cara al-hashah. (yaitu; jual beli dengan melempar krikil) dengan cara lain mengandung unsur Gharar (Spekulatif).” (H.R. Muslim, no; 2783)

Kelima, dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual-beli. Diantaranya seperti kaidah; Al Ghunmu bi al Ghurmi. Yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang dirugikan yaitu mereka yang berada di level rendah atau paling bawah (Downline). Karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru. Tetapi keuntungannya yang menikmati adalah pihak-pihak yang berada dilevel atas atau yang biasa disebut sebagai Promotor (Upline). Dan ini bisa disebut dalam konteks “Bersenang-senang diatas penderitaan orang lain.” Belum lagi ketika anggota yang berada dilevel bawah (Downline) susah mendapatkan atau melakukan perekrutan anggota baru, mereka akan semakin merugi.

Keenam, Sebagian Ulama mengatakan bahwa transaksi MLM atau Multi Level Marketing  mengandung Riba Fadhl seperti yang dijelaskan diatas sebelumnya. Karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang sejumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan Riba Fadhl (Selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam Riba Nasiyah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sarana atau menjadi media Barter uang tersebut bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi.

Jadi kesimpulan dari bahasan atau tulisan yang membahas tentang RIBA dan MLM “ MLM menurut pandangan ISLAM” Hukumnya adalah haram.
Alhamdulillah.. semoga tulisan ini memberi manfaat untuk teman-teman pembaca sekalian. Billahi taufiq wal hidayah, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

 Daftar Pustaka : ''Dar al Kutub al Ilmiyah''